Iklan




 

Iklan

Syane Mandagi: Pemkot Tomohon 'Hambat' Proses PAW

Saturday, January 06, 2024, 20:42 WIB Last Updated 2024-01-06T12:44:37Z

 

Tomohon,Cahayamanadonews.com~Lamanya proses pelantikan dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu, saat ini menjadi tanda tanya, karena di ulur-ulur hingga sampai tahun 2024 belum juga di PAW. Hal ini memunculkan penyataan keras dari salah satu calon yang akan di PAW.

Bertemu media pada Sabtu 6/1)24 salah satu calon penganti antar waktu dari partai Gerindra Syane Dorce Mandagi, mengungkapkan bahwa proses ini disinyalir ada unsur kesengajaan.

"Coba anda bayangkan, surat sudah ada sejak Oktober 2023 namun hingga saat ini (2024) belum juga ada titik terang. Informasi yang saya terima, saat ini dokumen tersebut masih mengendap di Pemkot Tomohon,"ujar Mandagi.

Dikatakannya pula, beberapa waktu lalu, dirinya sempat bertemu dengan Walikota Caroll Senduk di satu kesempatan, dan kata Walikota  menunggulah karena prosesnya lama.

"Inikan pasti ada apanya, karena saat saya mendapat PAW waktu lalu ,prosesnya kurang lebih satu bulan, tapi kenapa di pemerintahan sekarang terkesan sengaja di perlambat ,padahal ini sudah merupakan hak kami,"ujar mandagi lirih. 

Ditambahkannya pula, pada pilkada 2020 lalu, dirinya masuk dalam tim pemenangan cswl, tapi inikah balasannya, dengan sengaja memperlambat hak-hak dirinya.

Sementara itu, Kepala bagian pemerintahan kota Tomohon Jureyke Pitoy saat di hubungi via telepon WA beberapa kali untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini, tidak merespon.

Seperti diketahui, pergantian antara waktu di DPRD kota Tomohon hingga saat ini belum juga dilaksanakan.  Dan dalam PAW tersebut, ada tiga anggota dewan yang lompat pagar, dua dari Gerindra dan satu dari Golkar, mereka adalah, Santi Runtu, Mono Turang(partai Gerindra) dan James Kojongian dari partai Golkar.

Surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor 100/23.7233/SEKR-RO-PEM.OTDA, untuk pemberhentian dari anggota Santi Maria Runtu (Nomor: 362 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023), Ferdinand Mono Turang (Nomor: 363 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023), dan James Johanis Enrico Kojongian (Nomor: 379 Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023).**(abd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syane Mandagi: Pemkot Tomohon 'Hambat' Proses PAW

Terkini

Iklan

Close x Iklan