TOMOHON,- Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Virus Covid-19. Dengan mengacu pada aturan yang ada, diantaranya Maklumat Kapolri ke-dua tahun 2020, yang didalamnya menegaskan akan Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Namun Maklumat dari Kapolri ini diduga diabaikan atau tidak diindahkan oleh sejumlah oknum penyelenggara, salah satunya pada kegiatan pembagian Beras Bulog untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dimana sesuai pantauan tim redaksi dari media ini, diduga pembagian dilakukan di Rumah pribadi Ketua Relawan CSWL dan ODSK, Sabtu (10/10) di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah.
Dari informasi yang dihimpun Beras Bulog ini akan dibagi kepada penerima PKH untuk Kecamatan Tomohon Barat sebanyak 1.003 Kepala Keluaraga.
Namun sayang, pihak panitia khususnya pada pendamping dinilai tidak menerapkan akan Protokol Kesehatan, diantaranya tidak menyiapkan wadah tempat cuci tangan, air serta sabun dan handsanitizer. Pembagiannya pun tidak ada jarak sesuai yang diterapkan pemerintah. Masyarakat yang menerima tidak diatur.
Lebih para lagi, tidak ada pemerintah setempat yakni pihak Kelurahan Kolongan yang terlibat dalam pembagian tersebut, mengingat lokasi atau tempat pembagian beras PKH ini masih dibawah wilayah pemerintahan dari Kelurahan Kolongan.
Setelah dikonfirmasi ke Lurah Kolongan Jones Andreas Mait mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika ada kegiatan pembagian Beras PKH untuk penerima dari Tomohon Barat, yang dilakukan di wilayah Pemerintahannya di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah.
"Terus terang saya kaget dan baru tau kalau ada pembagian Beras PKH ini, yang dilakukan pembagiannya di wilayah Kelurahan Kolongan. Sampai hari ini tidak ada pihak panitia atau pendamping yang datang di Kelurahan untuk berkoordinasi." aku Mait.
Mait menegaskan, "Jika ada yang terjangkit Virus Covid-19 akibat tak mematuhi Protokol Kesehatan, di wilayah pemerintahan Kelurahan Kolongan, karena kami tak menanggung resiko." tegasnya.
Sementara, penyelenggara dan pemilik Rumah, yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan bisa terancam pudana berdasarkan, Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Selain itu, pemilik rumah diduga sementara menjalani karantina mandiri karna Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan orang yang telah dinyatakan Positif Covid-19. (***)