Mitra||cahayamanadonews.com,- Berkaitan dengan Pademi Covid-19 maka, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Bupati Kabupaten Mitra James Sumendap SH Selasa 17 November 2020, bertempat di sport hall kantor Bupati menegaskan. Mulai pekan depan, Senin 23 November 2020, segera mengeluarkan surat edaran Bupati setiap kegiatan-kegiatan keagamaan maupun kegiatan pesta harus meminta ijin kepada Gugus tugas.
Bupati James Sumendap SH menugaskan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) David H Lalandos AP.MM agar segera membuat surat edaran Bupati tentang pencegahan Covid-19 di setiap Gereja, Mesjid serta kegiatan baik itu pesta pernikahan, pesta ulang tahun harus meminta ijin kepada gugus tugas.
“Sudah ada dua Kapolda yang jadi korban, untuk itu saya tugaskan kepada Sekda membuat surat edaran. Jadi mulai terhitung hari Senin 23 November 2020 pekan depan, kegiatan keagamaan dan acara pesta harus meminta ijin kepada gugus tugas,” ucap Sumendap.
Dalam kesempatan tersebut Sumendap menjelaskan, kejadian kemarin itu di Jakarta sudah ada yang memakan korban akibat Covid-19. Dan nanti tim satgas Desa, Kelurahan dan Kecamatan mereka itu yang nantinya memantau kegiatan keagamaan dan acara Pesta.
“Boleh melakukan pesta nikah, boleh melakukan kegiatan keagamaan. Tetapi harus berdasarkan protokol kesehatan atau Covid-19. Kalau melebihi sesuai dari yang di ijinkan oleh gugus tugas, atau satgas Covid-19. Kegiatan atau pesta akan dibubarkan,” tegas Sumendap.
Lebih lanjut Sumendap mengatakan, untuk saat ini kita memberikan kesempatan orang yang akan melasungkan pesta hari ini, lusa sampai sabtu silakan.
“Tetapi Minggu depan sudah tidak boleh lagi, sudah tidak ada toleransi. Torang mo sikat semua,” kata Sumendap.
Ini dikarenakan, dari sisi reaktif masalah Covid-19 mulai meningkat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Bahkan, positif Corona di Kabupaten Mitra makin meningkat.
“Saya akan kembali lagi dengan nol, kembali ke nol. Serta nanti kita akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian, sementara inikan aturan Covid-19 hanya 50 orang. Tetapi itu tergantung dari seberapa besar ruang dan jarak yang akan dibuat oleh penyelengara kegiatan,” ungkap Sumendap. (Red-**)