SANGIHE, RMC – Bupati Sangihe, Jabes E Gaghana SE ME, menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara. Penyerahan ini dilakukan Gaghana kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, Karyadi SE MM Ak CA CFrA CSFA, Kamis (12/3/2020) di Aula BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Dihubungi sejumlah wartawan, Gaghana menyatakan tetap optimis bahwa LKPD TA 2019 ini akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualin (WTP).
“Melihat kinerja jajaran Pemkab Sangihe yang ada, saya tetap optimis opini WTP masih akan kita dapatkan melalui penilaian BPK nanti”, singkat Gaghana.
LKPD yang diserahkan Bupati ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
LKPD Unaudited ini menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(CR)



