Iklan




 

Iklan

Diperpanjang Hingga 31 Maret 2020, ASN & Nakon Bekerja di Rumah

Friday, March 20, 2020, 19:37 WIB Last Updated 2020-03-21T11:45:54Z


TOMOHON,CMN- Sebelumnya Pemerintah Kota Tomohon telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tomohon Nomor 52/WKT/III-2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuai Sistem Keja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tamohon, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah diatur mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pada huruf (D) tentang ketentuan telah disebutkan mengenai
pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekeja di rumah tempat tinggal (Work Trom Home) dimulai
tanggal 16 Maret 2020 s/d 20 Maret 2020.

Setelah melalui evaluasi dan pemantauan tentang situasi penyebaran COVID-19 saat ini
yang belum mereda, maka pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah tempat tinggal
(Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di perpanjang sampai dengan
31 Maret 2020 berdasarkan Surat Edaran Walikota Tomohon Nomor 53/WKT/III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Keja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tamohon, dan akan dievaluasi lebih tanjut, sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan Work From Home dimaksud tetap memperhatikan ketentuan pada Surat Edaran Sebelum.

Pada kesempatan itu, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE Ak CA diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc M.Th selaku Ketua TGC (Tim Gerak Cepat) Satgas Penanggulanan Covid-19 di Kota Tomohon menghimbau, kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Nakon (Tenaga Kontrak), walaupun melaksanakan WFH tapi tetap mengaktifkan sarana komunikasi  seluler maupun Whatsapp untuk  kelancaran pelaksanaan tugas.

"Bagi ASN atau Nakon yang tidak mengaktifkan sarana komunikasi tersebut ketika dihubungi, dianggap tidak melaksanakan tugas, dan konsekuensinya dikenakan pemberlakuan perwako yang mengatur tentang pemberian TPP maupun tindakan disiplin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku." tegas Lolowang. (Red-06)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diperpanjang Hingga 31 Maret 2020, ASN & Nakon Bekerja di Rumah

Terkini

Iklan

Close x Iklan