Tomohon|||CMN- Kasus Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah umur, kembali lagi terjadi di Tomohon yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (P3A-RI).
Kali ini kasus Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah umur, terjadi pada korban berinisial TM (16) alias sebut saja Krisan (nama samaran) berasal dari salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara (Tomut), Kamis 25 Agustus 2022.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasie AKP Hanny Goni S.Pd didampingi KaTeam anti bandit (TEKAB) 35 Aipda Yanny Watung, membenarkan kejadian ini. Jumat (26/8/2022), kepada sejumlah awak media.
"Ya benar, penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP/ 422/ VIII/ 2022/ SPKT/Res-Tmhn/ Polda Sulut." aku Goni.
Lanjut Goni kasus Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah umur dilakukan oleh Tiga pria yakni JK alias Juan (20), ST alias Seraf (19) dan RM alias Rico (21), warga asal Tomohon Barat.
Kasus Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah umur terjadi, berawal korban datang ke ibadah di salah satu rumah di Tomohon Utara. Setelah itu, korban bertemu dengan pelaku ST.
“Saat itu, korban dipanggil oleh ST untuk berjalan-jalan bersama temannya, yakni JK dan RM. Korban sempat menolak, tapi akhirnya tergoda akan rayuan ST,” ungkap Goni.
Tak hanya sampai disitu, ketiga pelaku mengajak korban untuk pergi ke gubuk milik RM, diperkebunan Tomohon Barat. Saat itu juga, ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan memaksa korban untuk miras.
“Korban sempat menolak ajakan ketiga pelaku itu, namun dengan paksaan membuat korban jadi takut. Korban pun terpaksa meminum minuman keras,” tutur Kasie Humas.
Selang beberapa lama, korban mulai terpengaruh miras. Aksi bejad pun mulai dilakukan ketiga pria itu. Awalnya, RM menarik paksa lengan korban dan mengajaknya ke kamar. Korban takut dan berteriak.
Pelaku RM terus mencari cara untuk penuhi hasratnya. Gadis polos itu dibodohi RM dengan menipu jika jepitan rambut korban berada di dalam kamar. Ketika korban masuk, RM langsung memerkosa korban.
“Parahnya, secara bergantian, pelaku JK dan ST menyetubuhi gadis cantik yang masih duduk di bangku SMA itu,” ketusnya Goni.
Ketiga pelaku pun dibuat panik, ketika korban menangis usai disetubuhi. Para pelaku langsung membawa korban ke rumah salah satu teman mereka dan meninggalkan korban.
Sementara itu, tak lama kemudian korban yang sudah dipengaruhi miras, dijemput oleh orangtuanya. Dalam perjalan pulang, korban menangis dan menceritakan perbutan ketiga pelaku ke orangtuanya.
Atas kejadian itu, Yanny Cs berhasil mengantongi identitas Tiga terduga pelaku tersebut. Setelah menerima Identitas, pada pukul 02.00 Wita, Team langsung bergeser menelusuri pelaku ke area Tomohon Barat.
Kemudian, sekira pukul 03.00 Wita Team mendapati keberadaan 3 orang pelaku, di sebuah Halte. Setiba di tempat tersebut, Team mendapati ketiga orang pelaku sedang nongkrong dilokasi itu.
“Tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, ketiga pelaku digiring oleh Yanny Cs ke hotel prodeo Polres Tomohon,” tutup Goni. (MiRa)