Tomohon|||CMN- Akhirnya kasus dugaan pencemaran nama baik kepada keluarganya Anggota DPRD Kota Tomohon, Cherly Mantiri SH (Chermat), yang dilakukan oleh mantan Plt Direktur Utama PD Pasar Tomohon Lily Solang dan Plt Direktur Pengembangan Usaha Merry Wajong, berakhir.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuktikan melalui Laporan Polisi Nomor: SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT, dilayangkan oleh Chermat di Polres Tomohon, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, dihentikan.
Setelah dilakukan mediasi oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, yang disaksikan Waka Polres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu, Jumat (26/8), pukul 23.00 wita
Dari pantauan wartawan media ini, kedua mantan petinggi PD Pasar meminta maaf kepada Chermat, melalui surat pernyataan yang dibacakan mantan Plt Direktur Pengembangan Usaha Merry Wajong. Selain itu juga disaksikan oleh sejumlah para awak media.
(MiRa)