![]() |
Foto dari Resmob Polres Tomohon |
Tomohon|||CMN- Lagi-lagi Kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Tomohon. Kali ini menimpa korban NT (16) alias Melati (Nama samaran) warga Kota Bitung. Kamis, 25 Agustus 2022.
Kasus ini disampaikan oleh Kapolres Tomohon Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, diwakili Kanit Resmob Sat Reskrim Aipda Bima Pusung, kepada sejumlah awak media, melalui rilis resmi, Jumat (26/8/22)
Bima menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/417/VIII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 24 Agustus 2022.
"Saksi pelapor berinisial Z (39), dan Melati sebagai korban, warga Kota Bitung. Sementara itu diduga pelaku yakni FS (24) warga Tomohon Tengah." terang Bima.
Menurut Bima, FS telah berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan, dan telah digiring ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.
Lanjut Bima, setelah diinterogasi FS mengakui perbuatannya tersebut, dimana menurut pelaku antara ia pelaku dan korban ada menjalani hubungan pacaran.
"Saat pelaku memberikan keterangan, terkait kejadian ini, turut juga dibenarkan oleh Korban, yang disaksikan dan didengar langsung oleh orang tua Korban yang adalah pelapor. Namun pelapor merasa keberatan dan meminta pihak Polres Tomohon agar dapat memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku." jelas Bima.
Setelah ditanyakan kepada korban, bahwa Melati telah disetubuhi oleh pelaku, dari awal kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2022, hinga beberapa kali. Dimana terakhir pelaku menyetubuhi korban pada hari senin, 22 Agustus 2022, pukul 01.00 wita, disalah satu kelurahan di Kota Tomohon. (MiRa)