![]() |
Kasie Humas AKP Hanny Goni S.Pd didampingi Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung dan jajaran, disaat Press Conference, di Mapolres Tomohon. (Foto Ist). |
Tomohon|||CMN- Kasus pencabulan dan persetubuhan dibawah umur, kembali terjadi di Kota Tomohon, tepatnya di Kecamatan Tomohon Utara, pada hari Selasa 23 Agustus 2022.
Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur terungkap saat tim Anti Bandit TEKAB 35, merespon laporan dari masyarakat dan di sertai dengan dasar (Laporan Polisi) LP/414/VIII/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni S.Pd didampingi Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung dan jajaran, disaat Press Conference, di Mapolres, (24/8/22).
Goni menjelaskan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan oleh 5 (Lima) Orang Remaja yang berinisial AK alias Ando (20), VL alias Alen (19), CRR (16), VFL alias Fredi (17), JM alias Jek (25), warga Tomohon Utara. Sementara itu, korban sebut saja mawar (nama samaran), asal Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Lanjut Goni, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi berawal dari korban Mawar yang di ajak oleh teman perempuannya yakni berinisial M dan T. Sekira pukul 04.00 Wita untuk datang ke rumah AK yang berada Kecamatan Tomohon Utara, dengan maksud ingin bertemu dengan VL yang merupakan Pacar dari M.
"Setelah tiba di rumah tersebut, AK bersama JM dan VL sudah berada di rumah tersebut, dan melihat Korban Mawar bersama teman-temanya sudah sampai. Saat itu JM pun langsung membeli minuman Keras guna untuk membuat Korban Mawar bersama teman-temannya mabuk. Disaat sedang asik melaksanakan Pesta minuman keras, tiba-tiba sekira pukul 11.00 Wita teman perempuan M dan T langsung pulang ke rumah mereka dan meninggalkan Korban Mawar di rumah AK." kata Goni.
Tanpa pengetahuan Korban Mawar, AK bersama teman-temanya sudah mempunyai rencana jahat atas korban Mawar.
"Dan benar pada Hari selasa 23 Agustus 2022 sekira Pukul 17.00 Wita, AK bersama ke 4 (Empat) orang temanya mengajak korban Mawar untuk kembali mengkonsumsi minuman beralkohol Jenis Captikus, dan kemasan. Sekira Pukul 18.00 Wita, AK bersama 4 (Empat) orang temannya langsung menjalankan aksinya, secara bergilir." ujar Goni.
Lanjut Goni, Setelah selang beberapa menit kemudian Orang Tua dari Korban Mawar mendatangi Rumah dari AK dan menceritakan samua Kejadian yang dilakulan AK bersama 4 (Empat) Orang temanya terhadap Korban Mawar.
"Mendengar pengakuan dari korban Mawar Ayah dari korban Mawar langsung melaporkan hal tersebut di Mako Polres Tomohon." terang Goni.
Para pelaku saat ini telah diamankan oleh Tim Anti Bandit TEKAB 35, ke hotel prodeo Polres Tomohon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kelima pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 tentang Persetubuhan dan pasal 82 tentang Pencabulan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." tutup Goni. (MiRa)