Tomohon|||CMN- Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak di Kota Tomohon. Untuk itu Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA).
Komitmen tersebut terus digenjot anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung dengan melakukan sosialisasi atas isi produk daerah akan perda Nomor 1 tahun 2020 tentang KLA, kepada masyarakat di Kelurahan Tara-Tara Tiga, Sabtu (12/02).
Menurut Wuwung, perda KLA dianggap penting untuk seluruh masyarakat Kota Tomohon, karena sangat terintegrasi memberikan perlindungan serta menegaskan kembali akan kewajiban pemenuhan hak anak-anak.
"Anak Merupakan generasi penerus bangsa yang potensial, sehingga harus mendapatkan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaraan." terang Wuwung.
Wuwung berharap semoga dapat menyampai-nyampaikan kepada masyarakat luas akan perda KLA yang sangat bermanfaat dan penting.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi perda ini yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon Dr. Jhon Lumopa, M.kes.
Sebelumnya sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan John S. Liuw, SP. dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menghadirkan masyarakat Kelurahan Tara-Tara Tiga. (MiRa)