Tomohon|||CMN,Peraturan Daerah(Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2021 tentang pajak daerah, hari ini Jumat (11/2/22) disosialisasikan kepada masyarakat kelurahan Woloan Dua, di Kaisanti Cafe , yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Kota Tomohon
Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Nyoman Nirmala, SH,MH. Dengan Narasumber James E Kojongian, ST dari Fraksi Partai Golkar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Christofel Manangka SE.
Sosialisasi diawali pemaparan oleh Kojongian tentang bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peraturan perundang-undangan.
""Perda merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama eksekutif dan Legislatif serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama. Terkait Perda Pajak Daerah ini, bertujuan agar pemerintah kota Tomohon mendapatkan pedoman dan legalitas dalam rangka penyelenggaran pemerintahan dibidang perpajakan. karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peranan stategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan untuk pembangunan daerah"jelas Sekretaris Partai Golkar Kota Tomohon ini.
Cristofel Manangka pada kesempatan ini menjelaskan lebih rinci terkait jenis kenis pajak yang pungut dari masyarakat. Dalam perda ini juga diatur teknis penentuan subjek dan objek pajak serta dasar pengenaaan, tarif dan cara perhitungan pajak daerah demikian pula dengan tatacara pemungutan, penagihan dan pembayaran sampai dengan ketentuan pidana terkait pajak daerah.
"Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan,"tukas Manangka.
Kegiatan yang dihadiri masyarakat Kelurahan Woloan Dua ini serta undangan, dan diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta yang hadir sebagai bentuk antusiasnya warga mengetahui dan memahami perda ini lebih dalam. **(Red)