Tomohon|||CMN- Pemerintah pusat hingga daerah wajib memberikan perlindungan buat seluruh elemen masyarakat, salah satunya dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu pemerintah Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon membuat produk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covidd-19.
Pada kesempatan ini, anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Golkar yakni Priscilla Tumurang, terus mensosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2021, karena menurutnya sangat penting diketahui oleh masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Tumurang saat mensosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2021 kepada masyarakat Kelurahan Tumatangtang, Sabtu (12/02).
Tumurang mengatakan, sebagai salah satu produk hukum daerah perda harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk diketahui dan dilaksanakan bersama, karena perda ini sudah melalui proses pembahasan dengan pihak eksekutif sebelum disahkan / ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2021.
"Tujuan disahkan perda ini, pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19. Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Politisi Partai Golkar ini.
Pandemi Covid 19 masih ada, untuk itu Tumurang menghimbau agar kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera melakukan vaksin sampai pada tahap Boster.
Sementara itu menurut Kepala BPBD Kota Tomohon Drs Robby Kalangi MM, yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan, "Perda yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal termasuk didalamnya yakni ketentuan pidana dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah agar kita bisa menekan sedini mungkin angka penyebaran covid-19 di kota Tomohon" jelas Kalangi.
Saat ini Kalangi mengakui, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di tengah masyarakat termasuk lewat regulasi peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang ditetapkan 1 September 2020 yang lalu, namun masih saja terus terjadi pelanggaran sehingga dianggap perlu untuk memperkuat lewat perda yang memuat berbagai hal termasuk sangsi pidana agar membuat efek jera.
Sebelumnya kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Caroline Mangowal, S.Sos selaku penanggung-jawab kegiatan ini. Sementara itu kegiatan ini diterapkan protokol kesehatan. (MiRa)