Iklan




 

Iklan

Wujudkan Perlindungan Anak di Tomohon, Wewengkang Sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020

Cahaya Manado News
Friday, February 11, 2022, 13:38 WIB Last Updated 2022-02-12T08:43:25Z


Tomohon|||CMN- Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan eksekutif dan melalui konsultasi dan asistensi dengan pihak terkait serta studi banding dengan daerah yang sudah lebih dahulu menetapkannya  sehingga harus disosialisasikan terus kepada masyarakan agar dipahami asas manfaatnya di ditaati.


Hal tersebut dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar Ir. Jimmy S. Wewengkang, saat mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020  tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Kakaskasen Satu, Jumat (11/02/22). 


"Tujuan ditetapkannya perda ini adalah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak-hak anak di Kota Tomohon." jelas Wewengkang.


Lanjutnya, "Selain itu untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaraan dan perlakuan salah demi terwujutnya anak yang berkwalitas berakhlak mulia dan sejahtera " urai sekretaris komisi II DPRD Kota Tomohon ini.


Sementara menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon Dr. Jhon Lumopa, M.kes mengungkapkan, "Upaya Kota Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan hidup dan penghargaan terhadap pandangan anak" terang Lumopa.


Lumopa mengharapkan semoga perda ini dapat mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga, rukun tetangga, kelurahan sampai kecamatan bahkan kota disamping itu mendorong berbagai pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung-jawab terhadap pemenuhan hak anak.


"Dengan perda KLA ini diarahkan pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak dan lingkungan ramah anak" tutup Lumopa.


Diketahui, sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab yang menandakan adanya perhatian yang serius untuk anak dari para peserta.


Selain Wewngngkang, narasumber kegiatan ini yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon Dr. Jhon Lumopa, M.kes. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris  DPRD yang diwakili oleh  Kepala Bagian Umum Caroline Mangowal, SSos. dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menghadirkan masyarakat Kakaskasen satu. (MiRa)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wujudkan Perlindungan Anak di Tomohon, Wewengkang Sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020

Terkini

Iklan

Close x Iklan