Tomohon|||CMN- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang dilaksanakan di Kelurahan Kinilow Satu, Jumat Februari 2022.
Sosialisasi perda ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP, yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Caroline Mongowal.
Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Toar Polakitan SE, selaku narasumber mengatakan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tomohon sangat bermanfaat buat masyarakat.
"Setiap masyarakat harus mendapatkan hak untuk menikmati udara yang bersih dan sehat, dan memberikan perlindungan bagi setiap orang terhadap paparan asap rokok orang lain." jelas Polakitan.
Lebih lanjut dijelaskannya, "Perda ini guna untuk mencegah para perokok pemula, dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung." ujar Polakitan.
Hadir juga sebagai Narasumber Plt Kadis Kesehatan dr. Olga Karinda, Lurah Kinilow 1 dan 2, tokoh Agama serta perwakilan masyarakat sebanyak 50 orang. (MiRa)