Iklan




 

Iklan

Sosialisasikan Perda 8 tahun 2018, MJLW Berharap Dapat Berdampak Ke Masyarakat

Cahaya Manado News
Thursday, February 10, 2022, 22:05 WIB Last Updated 2022-02-11T02:12:18Z


Tomohon|||CMN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang pemberian insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Walian, Kamis (10/2).


Saat membuka sosialisasi ini,  Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F. Lantang, SSTP mengatakan perda ini dilakukan dalam rangka upaya dari pemerintah pusat sampai ke daerah ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. 


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi ini menjelaskan pada intinya pemerintah daerah sangat mendukung dan terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tomohon dengan berbagai kemudahan yang akan diberikan serta tidak melupakan keberpihakan pada UMKM.


"Kedepannya kami akan semakin mendorong kerjasama antara Pelaku Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan UMKM dengan demikian diharapkan dapat membantu peningkatan nilai investasi di Kota Tomohon." ujar Liuw.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L Wenur MAP (MJLW), yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini berharap, " Semoga dengan di sosialisasikannya perda ini, warga Kota Tomohon diberikan kemudahan untuk berinvestasi, sehingga memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat, walau ditengah pandemi Covid-19 ini." kata MJLW.


Sosialisasi perda ini dihadiri oleh masyarakat Walian dan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Perda 8 tahun 2018, MJLW Berharap Dapat Berdampak Ke Masyarakat

Terkini

Iklan

Close x Iklan