Iklan




 

Iklan

Lindungi Anak Dari Kekerasan, Eman Sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020

Cahaya Manado News
Friday, February 11, 2022, 22:22 WIB Last Updated 2022-02-12T09:27:00Z


Tomohon|||CMN- Pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak-hak anak di Kota Tomohon.


Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon  dari Fraksi Partai Golkar Christo B Eman, SE saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020  tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kelurahan Woloan Raya, Jumat (11/02/22).


Dalam kesempatan tersebut, Eman menerangkan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan eksekutif, sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.


 "Anak Merupakan generasi penerus bangsa yang potensial, sehingga harus dilindungi dan di penuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat martabatnya." aku Eman.


Lanjutnya, "Selain itu juga untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaraan dan perlakuan salah demi terwujutnya anak yang berkwalitas berakhlak mulia dan sejahtera " urai anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini.


Sementara itu menurut Lolowang, "Upaya Kota Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan hidup dan penghargaan terhadap pandangan anak." jelasnya.


Lolowang berharap perda ini dapat memacu gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga, rukun tetangga, kelurahan sampai kecamatan bahkan kota disamping itu mendorong berbagai pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung-jawab terhadap pemenuhan hak anak.


"Dengan perda KLA ini diarahkan pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak dan lingkungan ramah anak" tukas Lolowang.


Diketahui selain Eman, narasumber Anggota DPRD Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon yang diwakili oleh Anita Lolowang.


Sedangkan sebelumnya kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris  DPRD yang diwakili oleh  Kepala Bagian Umum Caroline Mangowal, SSos. dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menghadirkan masyarakat. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lindungi Anak Dari Kekerasan, Eman Sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020

Terkini

Iklan

Close x Iklan