Tomohon|||CMN- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua, Jumat (11/2).
Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri (Chermat) menjadi narasumber bersama Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili Kabag Keuangan John Liuw SP, Fernando Supit perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman
Saat memberikan materi Chermat menjelaskan, sebagai anggota DPRD, dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan apa yang menjadi produk DPRD yakni Perda.
"Tentunya perda ini boleh menjadi kebanggaan kita, karena pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon semakin meningkat, dengan banyaknya pemukiman perumahan sudah sangat berkembang pesat. Untuk itu saya berharap semoga dengan adanya perda ini, kota Tomohon semakin maju dan berkembang," ujar Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Ketua Restorasi Nurani di DPRD Kota Tomohon memberikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dan berharap semoga dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai, serta disampai-sampaikan, terkait perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di daerah.
Sementara, Fernando Supit juga menjelaskan perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman adalah payung hukum yang dimiliki oleh pemerintah, agar para investor dan pengembang berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik sesuai aturan kepada para konsumen.
Kegiatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan dihadiri oleh tokoh agama dan perwakilan masyarakat Kelurahan Paslaten satu dan Paslaten dua sebanyak 50 orang. (MiRa)