![]() |
Perum GBTL-2 Lansot (Foto: Ist/MiRa) |
Tomohon|||cahayamanadonews.com- Setelah adanya laporan dari aktivis Lingkungan terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT BML, akan pembangunan di Perumahan Grya Bangun Tomohon Lestari (GBTL) 2 Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan. Akhirnya ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon dengan meninjau langsung ke lokasi tersebut.
Peninjauan dilakukan yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) John E.S Kapoh MSi, diwakili Plt Sekdis dan juga sebagai Kabid Konservasi, Tata Lingkungan, AMDAL, dan Perijinan di DLH Kota Tomohon, bersama rombongan staf, diikuti oleh sejumlah awak media dan aktifis Lingkungan.
"Dalam kesempatan ini, kami tim DLH turun langsung ke lokasi, dan ditemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran diantaranya IPAL yang tidak dibangun dari tahun 2015 . Seperti yang ditulis dalam berita acara sesuai temuan serta fakta di lokasi, yang kami tandatangani dan diberikan ke pihak pengembang." kata Magda F. Kalalo, SP, M.SiP
Ia mengakui, "Pada intinya pihak pengembang telah melanggar sejumlah isi komitmen kesepakatan dengan tanda tangan bermaterai yang ditandatangani oleh penanggung jawab PT BML pada dokumen awal. Untuk itu kami menegaskan bahwa kegiatan pembangunan di Perum GBTL-2 Lansot ini harus dihentikan sementara, sebelum ada proses lanjut." tegas Kalalo. Diungkapkan olehnya, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan PT BML yang kurang respon saat tim DLH melakukan peninjauan
Sementara perwakilan Direksi PT BML di GBTL-2 Lansot yang menerima tim DLH Kota Tomohon yang melakukan peninjauan di lokasi enggan dan menolak memberikan konfirmasi kepada para awak media.
Ditempat terpisah Jabes Wolter Kanter SSi MKes, selaku aktivis Lingkungan, meminta kepada pihak Dinas terkait agar tegas menangani hal ini. "Saya meminta kepada dinas yang berwenang, agar jangan sampai ada permainan yang dilakukan oleh oknum guna kepentingan pribadi. Kita dorong agar lebih serius lagi untuk menangani hal ini." tutup Jabes. (MiRa)