![]() |
Foto tanah warga yang berbatasan dengan lokasi pembangunan Perumahan GBTL-2 Lansot, semakin longsor. (Ist/MiRa) |
Tomohon|||CahayaManadoNews.com- Izin Lingkungan akan pembangunan Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari (GBTL) 2 yang di kelola oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML), tepatnya berada di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, terus disorot oleh aktivis Lingkungan, salah satunya adalah Jabes Wolter Kanter SSi MKes.
Lebih paranya lagi, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut oleh dirinya, sejak tahun 2015 lalu pasca dikeluarkannya ijin dari Pemerintah Kota melalui Dinas terkait kepada pihak PT BML, terungkap pihak pengembang tidak melampirkan dan merealisasikan Instalasi Pengelolahan Air Limbah atau biasa disingkat IPAL yang didalamnya IPCL.
Bahkan, pada waktu tahun 2019 silam, ada laporan dari salah satu warga sekitar serta pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi pembuangan limbah cair di Perum GBTL 2 dikeluhkan, namun ironisnya sampai saat ini tak digubris.
Tak sampai di sini saja, bahkan seperti yang ditemui wartawan media ini, ada warga lainnya yang berbatasan dengan lokasi pembangunan Perumahan GBTL-2 Lansot, menyuarakan keberatan karena batas tanahnya semakin tergerus longsor akibat dikeruk, namun tak dibangun pembatas seperti tanggul atau talud.
"Longsor yang terjadi di perbatasan milik saya ini dan Perum GBTL-2 Lansot tepatnya di Block Ungaran, sudah terjadi berkali-kali, namun belum juga ditindaklanjuti. Untuk itu, kami mengharapkan agar pihak pengembang dapat membangun tanggul atau talud, sehingga tidak ada hal yang diinginkan terjadi." singkat Kristian Kalalo selaku warga Lansot dan juga sebagai pemilik lahan tersebut, Selasa (9/2).
Ditempat terpisah, Jabes saat mengetahui adanya sejumlah titik longsor yang terjadi di lahan milik warga sekitar, akibat adanya kerukkan dalam rangka pembangunan di Perumahan GBTL-2 Lansot, khususnya di block baru bernama Ungaran, yang diketahui adalah lokasi baru perluas oleh PT BML, tidak ada bahakn tak sama dengan site plan awal disaat pemasukan berkas pengurusan izin di instansi terkait pada tahun 2015 lalu.
"Sebenarnya pihak pengembang harus memperhatikan hal ini, apalagi menyangkut keselamatan warga sekitar, bukan hanya diam. Jika ada hal yang tidak diinginkan siapa yang bertanggung jawab, jangan hanya mengejar profit tapi keselamatan diabaikan." tegas Jabes.
Sementara, ketika dikonfirmasi via aplikasi pesan WhatsApp (WA) ke nomor 0811-4313-XXX, Allan selaku Maneger Legal PT BML, tidak merespon terkait terkait keluhan dari warga ini. (MiRa)