![]() |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon John ES Kapoh SS MSi |
Tomohon|||CahayaManadoNews.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) John ES Kapoh SS MSi menanggapi akan pemberitaan yang disinyalir memojokkan DLH di salah satu Media Massa, beberapa waktu lalu.
Kepada sejumlah awak media Rabu (24/2), Kapoh menjelaskan bahwa pernyataan dia sebelumnya soal luas areal yang ditetapkan perundang-udangan. Sesuai izin lingkungan yang diberikan harusnya, tidak lebih dari 5 Hektare (Ha). Katanya, kalimat inilah yang membuat pemrakarsa merasa keberatan.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK), Nomor P.38 Tahun 2019. Salah satu isinya, tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib mengurus Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Itu berlaku mulai Tahun 2019 sampai saat ini. Yang pada bidang perumahan dan kawasan pemukiman menyebutkan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman untuk wilayah dengan luas di atas 5 Ha adalah wajib Amdal," ketus Kapoh.
Untuk lebih jelasnya, DLH melakukan pengecekan berkas untuk melihat besaran luas yang ditetapkan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari (GBTL) 2. DLH pun mendapatkan keterangan bahwa pemrakarsa memiliki dokumen UKL-UPL Tahun 2015. Itu masih mengacu pada Permen-LH Nomor 5 Tahun 2012. Dimana, luasan wajib UKL-UPL kala itu, di bawah 100 Ha. Tetapi, ketika melewati Tahun 2019, semestinya pemrakarsa menyesuaikan dengan Permen-LHK No E38 Tahun 2019.
"Itulah pengecekan yang saya temui. Jadi, maksud dari pernyataan saya terkait hal itu, di lihat dari kesesuaian luas yang berlaku. Sebagaimana ketentuan Permen-LHK Nomor P38 Tahun 2019, yang masih berlaku hingga saat ini. Bukan pada Permen-LH Nomor 5 Tahun 2012," lugas Kapoh.
Ditambahkan Kepala DLH Tomohon, persoalan ini sudah dikomunikasikan dengan pihak bersangkutan lewat pertemuan yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021. Pemrakarsa pun sudah siap melaksanakan komitmen lingkungan. DLH juga siap membantu melakukan pendampingan jika diperlukan. Termasuk pengawasan sesuai dengan tupoksi DLH.
"Tentunya, kami tidak ada niat untuk menghalang-halangi investasi. Malahan sangat welcome dengan investor," tutup Kapoh. (MiRa)