Iklan

DLH Pertanyakan IPAL Perum GBTL 2, PT BML "Tutup Mata"

Cahaya Manado News
Monday, February 08, 2021, 20:39 WIB Last Updated 2021-02-09T01:53:16Z


Tomohon|||CahayaManadoNews.com- Sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media Harian dan Cyber terkait Pembangunan Perumahan yang di kelola oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML) di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2 (GBTL-2), yang diduga belum mengantongi izin Lingkungan.


Hal ini mencuat ke publik akibat adanya sorotan dari aktivis Lingkungan yakni Jabes Wolter Kanter SSi MKes. Namun nyatanya kata Jabes setelah ditindaklajuti lebih dalam, dari tahun 2015 lalu pasca dikeluarkannya ijin dari Pemerintah Kota melalui Dinas terkait kepada pihak PT BML, tidak melampirkan dan merealisasikan Instalasi Pengelolahan Air Limbah atau biasa disingkat IPAL.


Mendalami hal ini sejumlah awak media ini, diantaranya wartawan cahayamanadonews.com, menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon John E.S Kapoh SS MSi, Senin 8 Februari 2021 menjelaskan, "Sampai saat ini belum ada desain IPAL  termasuk didalamnya IPLC (Instalasi Pengelolahan Limbah Cair), yang menjadi persyaratan wajib, sebelum dikeluarkannya izin Lingkungan pada tahun 2015 sampai sekarang." aku Kapoh.



Kapoh mengakui, "Waktu tahun 2019 lalu, pihak DLH telah menyurat ke pihak developer dalam hal ini PT BML, setelah adanya laporan dari salah satu pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi pembuangan limbah cair di Perum GBTL 2, namun sampai saat ini tak direspon, seakan pengembang 'tutup mata'." ujar Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon ini.


Lanjutnya, "Saya heran kenapa izin Lingkungan boleh di kantongi pihak pengembang pada waktu tahun 2015 lalu, padahal IPAL didalamnya IPLC adalah salah satu prosedur yang wajib dilakukan. Namun dipastikan pihak kami akan membentuk tim guna melakukan peninjauan langsung ke lokasi, dalam waktu dekat ini." tegas Mantan Camat Tomohon Barat ini.


Kapoh menegaskan, "Kami pastinya akan menghentikan proses pembangunan di lahan baru yang dilakukan oleh PT BML di GBTL 2 Lansot, jika persyaratan yang dimaksud tidak ditindaklajuti oleh pengembang. Namun kita tunggu hasil peninjauan dan pembicaraan selanjutnya bersama pihak PT BML." tutupnya.




Sementara ditempat terpisah, Kanter mengungkapkan, "Saya meminta pihak DLH Kota Tomohon untuk serius menangani laporan ini, segera tinjau ke lokasi, sebelum  kondisi di lokasi semakin parah." pinta dia yang juga sebagai Akademisi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT). 


Selain itu, ketika dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor 0811-4313-XXX, Allan selaku Maneger Legal PT BML, tidak merespon terkait Sistem Pengelolahan Limbah di Perumahan GBTL-2. (MiRa)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DLH Pertanyakan IPAL Perum GBTL 2, PT BML "Tutup Mata"

Terkini

Iklan

Close x Iklan