![]() |
| Foto: KPK (Teropong Senayan) |
TOMOHON,CMN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh instansi negara untuk segera menerbitkan aturan internal guna meningkatkan jumlah penyelenggara negara yang mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut ditindaklanjuti oleh instansi negara baik Pemerinta Pusat bahkan Daerah.
Meski batas waktu maximal berakhir pada 31 maret 2020, Pemerintah Kota Tomohon telah memenuhi LHKPN 100 % (Persen).KPK mencatat, dari total 1.375 instansi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD.
Berdasarkan data per 28 Februari 2020, KPK mencatat ada 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi
LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020. Kota Tomohon ada diurutan nomor 19 dari 51 instansi.
Menanggapi hal ini, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE Ak CA, mengakui akan terus menjadi salah satu instansi negara yang berinisiatif memajukan laporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor LHKPN.
Inilah sebagian instansi yang berinisiatif memajukan pelaporan untuk mendorong kepatuhan
wajib lapor.
1. BPJS Kesehatan
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Wonogiri
4. Pemerintah Kabupaten Karimun
5. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
6. Pemerintah Aceh
7. Pemerintah Kabupaten Lingga
8. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
9. Pemerintah Kota Bekasi
10. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
11. Pemerintah Kota Denpasar
12. Pemerintah Kabupaten Boyolali
13. Pemerintah Kabupaten Pohuwato
14. Pemerintah Kota Kupang
15. Pemerintah Kota Gorontalo
16. Pemerintah Kabupaten Barru
17.PT. Bank Jambi
18. Pemerintah Kabupaten Boalemo
19. Pemerintah Kota Tomohon
20. Pemerintah Kabupaten Pandeglang
21. Pemerintah Kota Madiun
22. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
23. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
24. Pemerintah Kabupaten Lamongan
25. Pemerintah Kabupaten Klungkung
26. Pemerintah Kota Cimahi
27. DPRD Kabupaten Wonogiri.
(RED-09)



