Iklan

Genjot PAD, Eman Minta Jajarannya Berinovasi

Cahaya Manado News
Wednesday, March 04, 2020, 20:08 WIB Last Updated 2020-03-04T12:10:44Z

TOMOHON|||CMN- Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi PAD. Selain itu juga dirangkaikan dengan Rakor Dana Bagi Hasil Pajak Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang dilaksanakan bertempat di Anugerah Hill, Rabu (04/03/2020).

Pada kesempatan itu Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AK CA dalam sambutannya mengatakanpengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah dapat melakukan pungutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah maupun retribusi daerah. Dalam hal ini diatur dalam UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Saya harap seluruh pengelola PAD, untuk terus berinovasi dalam hal pemungutan retribusi sehingga dapat menunjang penerimaan pendapatan asli daerah. Kami tentunya mengapresiasi pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan juga pihak BPJS Kesehatan yang sudah mempercayakan Kota Tomohon sebagi tuan rumah pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini." kata Eman.

Perlu diketahui, Permenkeu No 128/PMK.07/2018 tentang tatacara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. Dimana diatur bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini. Kontribusi dimaksud adalah minimal 37,5% dari realisasi dana bagi hasil pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah masing-masing.

Sementara, alokasi anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan tahun 2020 Rp 13.608.000.000 dan penerimaan pajak rokok TA 2020 berjumlah Rp 4.219.428.675. Maka dapat dipastikan angka pengalokasian 37,5% sudah terlampaui.

Pada kesempatan ini pula dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan secara simbolis antara pemerintah daerah dengan BPJS kesehatan baik dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun dengan pemerintah Kota Tomohon selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini.

Dimana Dana bagi hasil pajak untuk bulan Oktober dan November 2019 sebesar Rp 1.676.340.743 dan Rp 1.585.413.704.

Turut hadir, Kedeputian BPJS Wilayah SulutenggoMalut Chandra Nurcahyo, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng SE MSi, para Kepala Cabang BPJS Manado, Tomohon dan Tondano, jajaran pemerintah Kota Tomohon, serta para peserta rekonsiliasi dari Kabupaten/Kota se-Sulut dan hadirin undangan. (Red-06)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Genjot PAD, Eman Minta Jajarannya Berinovasi

Terkini

Iklan

Close x Iklan