![]() |
Surat edaran Walikota Tomohon dengan Nomor 50/WKT/III-2020, Terkait Kesiapsiagaan dan Pencegahan pada satuan pendidikan. |
TOMOHON,CMN- Mengantisipasi meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Tomohon melakukan Rapat bersama sejumlah instansi terkait. Senin (16/03/2020). Dalam rapat tersebut salah satu yang dibahas yakni Kesiapsiagaan dan Pencegahan pada satuan pendidikan. Untuk itu dikeluarkannya surat edaran Walikota Tomohon dengan Nomor 50/WKT/III-2020.
Surat Edaran tersebut berbunyi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeni Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Vinus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintan
Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan nomor: HK.01.07/menkes/104/2020 tentang Penetapan
Inveksi Novel Corona Virus Sebagai Penyakit Yang Dapat menimbulkan wabah dan upaya
penanggulangannya, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 3 Tahun 2020
tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Diesease (Covid-19) pada Satuan
Pendidikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 440/794/Sekr. Dinkes tentang
Kewaspadaan dan Respon terhadap Penularan corona virus desease 2019 (COVID-19) di
Sulawesi Utara; maka sebagai wujud percepatan penanganan dalam upaya pencegahan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Satuan Pendidikan bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta didik jenjang PAUD, SDMI, SMP/MTs. SKB, PKBM, LKP melaksanakan
pembelajaran mandiri dirumah selama 14 (empat belas hari), terhitung mulai hari Selasa
tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. Ketentuan belajar mandiri di rumah
bagi siswa bersifat dinamis, sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti dinamika penyebaran
COVID-19.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Satuan Pendidikan melaksanakan tugas pemantuan terhadap siswa dalam pembelanjaran mandiri dirumah menjalankan upaya pencegahan dan tetap menjaga kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di
lingkungan Satuan Pendidikan.
3. Bahwa selama peserta didik melaksanakan proses belajar di rumah, disampaikan langkah
kesiapsiagaan sebagai berikut :
a) Peserta didik melaksanakan proses belajar di rumah sesuai dengan materi pembelajaran online di laman ruangguru.onlinelink.me/bIPkefe7262e, portal https:/belajar. kemdikbud go.id dan tugas yang diberikan oleh pendidik, serta mengurangi aktivitas di luar rumah;
b) Pendidik yang bertugas sebagai Guru PAUD, Guru Kelas/ Wali Kelas/ Kepala Satuan Pendidikan Non formal berkoordinasi dengan orang tual wali peserta didik untuk mengontrol dan selanjutnya wajib melaporkan kondisi kesehatan peserta didik ke Fasilitas Sarana Kesehatan;
C) Pendidik menyusun materi pembelajaran sesuai perencanaan dan jadwal pembelajaran
serta memberikan tugas rumah atau pembelajaran online.
d) Distribusi materi pembelajaran atau tugas bagi peserta didik dan pelaksanaan koordinasi dengan orang tua/ wali peserta didik sebagaimana dimaksud dilakukanmenggunakan perangkat teknologi dan media social serta pemberian tugas mandiri.
2. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan kesiapsiagaan di lingkungan Satuan Pendidikan
sebagai berikut:
a) Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), menerapkan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS).
b} Melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan Satuan Pendidikan, serta penanganan secara khusus pada tempat berpotensi terjadi kontak tangan bersama-sama misal: handel pintu, saklar lampu, tombol pada komputer atau papan ketik(keyboard) dan finger print.
c) Menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan ke luar daerah atau menerima kunjungan dari luar daerah serta membatasi tamu dari luar Satuan Pendidikan;
d) Kegiatan yang berkaitan dengan Outing Class, Outbound, Studi Banding dan sejenisnya untuk sementara ditunda.
e) Menunda atau membatalkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang beik dr
dalam maupun di luar lingkungan Satuan Pendidikan;
f) Menyampaikan salam tanpa kontak langsung;
g) Kepala satuan Pendidikan dan guru menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran
dan tugas lainnya;
h) Membuat spanduk yang berisi himbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan memastikan warga satuan pendidikan untuk menggunakan secara benar, menyediakan hand sanitizer di setiap kelas serta menjaga kebersihan di lingkungan sekolah;
3 Untuk pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) terjadwal tanggal 28 Maret 2020 dan Ujian Sekolah serta kegiatan-kegiatan lomba lainnya menunggu perkembanganselanjutnya. Demikian untuk dipedomani dan dileksanakan sebagaimana mestinya.
Usai Rapat, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA (JFE) dalam kesempatan ini menghimbau, bahwa dengan adanya edaran ini bukan berarti "Sekolah Diliburkan", tapi maksudnya yaitu siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah (selama kurun waktu yang tertuang dalam edaran ini)." jelas Eman.
Lanjutnya, "Disamping melaksanakan pembelajaran di rumah diharapkan juga siswa melaksanakan aktifitas lain di rumah. jadi bukan berarti tidak ke sekolah lalu orang tua dan siswa mengisi waktunya dengan berwisata, jalan-jalan atau ke tempat-tempat keramaian seperti mall dan lain-lain." harap Walikota JFE. (Red-06)