Iklan




 

Iklan

ASN & Nakon Tomohon 'Dirumahkan', Tapi Harus Ikuti Surat Edaran Walikota

Cahaya Manado News
Tuesday, March 17, 2020, 11:26 WIB Last Updated 2020-03-19T13:07:52Z
Foto: ASN dan Tenaga Honorer Pemkot  Tomohon

TOMOHON, CM-
Meningkatnya Virus Corona di Indonesia,  membuat  masyarakat khawatir dengan penularan Virus yang disebut COVID 19  ini. Pemerintah  Pusat sampai Daerah  terus mengantisipasi  penyebaran virus ini. Dengan  meliburkan Sekolah  dan Kantor Instansi  Pemerintahan. 

Salah satunya di Kota Tomohon,  hal ini diungkapkan  Walikota Jimmy Feidie Eman melalui  Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi  Pimpinan (Prokopim) Christo  Kalumata menjelaskan Edaran Walikota Tomohon No. 52/WKT/III-2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 Di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. 

"Berkaitan dengan edaran Walikota nomor 52 tersebut. di atas untuk kegiatan Bekerja dari Rumah (WORK FROM HOME) para ASN/Nakon/Calon Namun dari tanggal 17  sampai 20 Maret 2020." tegas Kalumata.  

Adapun uraian yang tertulis  dalam surat  edaran  Walikota  tersebut:

1). Para pejabat eselon 2 dan 3 wajib hadir setiap hari di kantor dan bertangung jawab penuh. Pelayanan SKPD kepada masyarakat sekalipun ada kegiatan Work From Home.

2). Pegawai/nakon/calon nakon yang melaksanakan WORK FROM HOME diprioritaskan bagi mereka tersebut di atas yang berdomisili di luar kota Tomohon dan terutama yang sering menggunakan mobil penumpang umum dalam perjalanan kerja ke Tomohon, karna mereka beresiko terdampak terpapar virus  sewaktu bersama-bersama penumpang lain.

3). Para kepala SKPD wajib  melakukan absensi thd ASN/Nakon yang melaksanakan WORK FROM HOME  dan disarankan absensi videocall (jika memungkinkan) "untuk memastikan kebenaran yang bersangkutan tidak berkeluyuran di luar rumah". Namun bisa keluar rumah namun sebelumnya wajib menelpon kepada  kepala SKPD untuk  memohon ijin HANYA UNTUK MEMENUHI   kebutuhan mendesak dalam huruf D.1. butir d. Edaran walikota (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan dan keadaan mendesak lainnya) dan TIDAK DIPERKENANKAN ADANYA KEBITIHAN LAINNYA SELAIN HAL DI ATAS.

4). Kepala SKPD WAJIB  memantau ASN/Nakon di skpdnya lewat medsos dll. Apabila ada staf yang seharusnya  melaksanakan WORK FROM HOME ternyata justru ada di mall, tempat rekreasi, kegiatan santai dan hura-hura lainnya di tempat umum. Wajib dikenakan tegoran dan  sangsi berat karena justru menggunakan kesempatan yg justru dapat menyebar virus. HAL INI JUSTRU MELANGGAR MAKSUD PEMERINTAH UTK MENCEGAH PENULARAN VIRUS COVID 19.

5). Selama masa WORK FROM HOME ASN/Nakon/Calon nakon wqjib berkonsultasi setiap hari lewat whatsapp/wa grup SKPD tentang apa yg dikerjakan pada setiap hari di komputer masing atau penugasan lainnya dari Kepala SKPD. Pada akhir WORK FROM HOME wajib memasukkan laporan ke Kepala SKPD masing-masing. Kemudian kepala SKPD melaporkan kepada Sekda melalui Kepala BKPSDM sbg dasar pembayaran TPP ASN/honor nakon

6). Untuk SKPD yang sifat pekerjaannya harus melayani masyarakat di kantor dan pelayanannya tidak dapat dipindahkan ke rumah seperti Kecamatan, kelurahan, MPP Wale Kabasaran, Puskesmas, RSUD dsbnya maka kepala SKPD wajib menyiapkan sistem shift namun tetap mempertimbangkan butir KEDUA tersebut diatas bagi mereka yang akan melaksanakan WORK FROM HOME. 

7). Calon nakon yang melaksanakan  Masa Orientasi Tugas (MOT) dapat melakukan SPO 2020 melalui rumah masing dengan menggunakan komunikasi lewat whatsapp dll DAN TIDAK PERLU HADIR DI KELURAHAN TEMPAT TUGAS. Tentang target jumlah peserta sensus kelurahan dapat dikonsultasikan dengan masing-masing Lurah sesuai kemampuan. (Red-06/Sumber Bagian Prokopim) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASN & Nakon Tomohon 'Dirumahkan', Tapi Harus Ikuti Surat Edaran Walikota

Terkini

Iklan

Close x Iklan