Iklan

Pemkot Sosialisasikan Dana Hibah dan Bansos, Eman: Penerima Wajib Taat Aturan

Cahaya Manado News
Saturday, February 29, 2020, 08:17 WIB Last Updated 2020-03-05T07:06:00Z

TOMOHON|||CMN- Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota Tomohon, Jumat (28/2).

Pada sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020 ini, dibuka oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA. 

Dalam sambutannya Walikota Tomohon Perlu ditekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.

"Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD." kata Eman.

Lanjutnya, "Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan." jelas Walikota Tomohon.

Sementara itu, Sosialisasi ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Walikota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial

Kegiatan ini dihadiri oleh Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos M.Si,  Kaban PKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, para penerima hibah dan bantuan sosial. (RED-06).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkot Sosialisasikan Dana Hibah dan Bansos, Eman: Penerima Wajib Taat Aturan

Terkini

Iklan

Close x Iklan