Tomohon,Cahayamanadonews.com~Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon, sedikit lagi akan menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) hal ini adalah untuk penyesuaian status hukum, dimana PDAM merupakan bentuk badan usaha milik daerah yang lama.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD kota Tomohon pada 2 Desember 2025, melalui Pansus (panitia khusus), menggelar rapat pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) bersama PDAM Kota Tomohon dan tim dari Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, yang merupakan dasar dari pembentukan peraturan daerah terkait status hukum baru sehingga menjadi Perumda. Agenda pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyempurnaan regulasi demi memperkuat dasar hukum Perumda Air Minum Tirta Mahawu.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Maria Hernie Pijoh, ST, didampingi Wakil Ketua James Johanis Endrico Kojongian, ST dan Sekretaris Abraham Arturo Wakas, SSI MAk, serta sejumlah anggota lain, menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif agar perusahaan daerah ini mampu beroperasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Proses legislasi ini penting, terkait pengelolaan air bersih di Kota Tomohon yang terus bergulir dengan dinamika positif. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu menjadi fokus pembahasan DPRD bersama pihak terkait untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Tomohon, Adrian Ngenget, SE Ak, yang hadir langsung dalam pembahasan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pengesahan Ranperda tersebut.
"Kami berharap regulasi baru ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan kualitas layanan air bersih bagi seluruh masyarakat Tomohon. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan nyata di lapangan serta aspirasi publik yang menginginkan pelayanan air bersih yang lebih handal dan berkelanjutan,"Ujar Ngenget.
Dukungan PDAM terkait hal ini terlihat kuat dalam setiap tahap pembahasan, termasuk penyampaian data dan masukan teknis agar substansi Ranperda semakin matang.
"Kehadiran Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan air minum di Kota Tomohon, memberi harapan kuat akan manajemen yang lebih profesional, serta memperkuat kontribusi perusahaan daerah terhadap layanan publik yang lebih baik," tutup Ngenget.
Proses legislasi ini diupayakan dapat rampung pada bulan ini, sebagaimana disampaikan dalam pembahasan sebelumnya oleh DPRD. Jika berjalan lancar, pengesahan Perumda Air Minum Tirta Mahawu diharapkan menyusul tahap-tahap berikutnya dalam mekanisme pembentukan Perda.**(Abd)



