Tomohon,Cahayamanadonews.com~Pengelolaan sarana dan prasarana air baku di Kota Tomohon, telah diatur dalam Nota Kesepakatan antara Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 bersama Pemerintah Kota Tomohon.
Adapun ruang lingkup pengerjaan pengadaan air baku ini, meliputi sumber air yang ada di Makalisung, Mahlimbukar, Lansot, Rurukan, Kakaskasen 1 juga Kakaskasen 2.
Pemerintah kota Tomohon melalui dinas terkait pun telah melakukan monitoring maupun pemantauan terkait proyek strategis ini, yang meliputi pengerjaan dan sarana prasarana pengelolaan air baku.
Terkait proyek tersebut, Kepala BWS Sulawesi 1.Sugeng Harianto, telah meninjau langsung proyek pelaksanaan pembangunan bangunan penyediaan Air Baku di Makalisung, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu yang lalu.
Diketahui Proyek dari Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai, saat ini pengelolaannya sekarang oleh PDAM Tomohon. Di hubungi media ini, direktur PDAM Tomohon Adrian Ngenget membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, saat ini pengelolaannya sudah di PDAM kota Tomohon. Jadi nantinya layanan air bersih dari proyek air baku tersebut, akan dinikmati oleh masyarakat yang saat ini belum terjangkau akan layanan air bersih dari PDAM kota Tomohon,"ungkap Ngenget.
Untuk itu, tambah Ngenget, PDAM Tomohon wajib melakukan pengelolaan sarana dan prasarana Air Baku yang meliputi operasi dan pemeliharaan rutin/berkala, perbaikan kerusakan
ringan/ sedang, juga untuk menjaga keberlangsungan fungsi sarana dan prasarana air baku serta mempelajari Data Teknis, Skema Jaringan dan Daftar Aset yang telah diterima.
Nota Kesepakatan diatas juga bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sarana dan prasarana pengelolaan air baku.**(Red)