Iklan




 

Iklan

Diciduk Dalam Kamar Kekasih, Remsy Nekat 'Tebas' Marvel

Cahaya Manado News
Saturday, July 23, 2022, 11:39 WIB Last Updated 2022-07-25T07:16:04Z


Minahasa|||CMN- Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kembali terjadi di Desa Lolah Satu Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 03.00 Wita.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK MH melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Aipda Bima Pusung dalam press release yang diberikan kepada awak media menjelaskan bahwa benar terjadi Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial  RNR alias Remsy (22) warga Desa Lolah Satu Jaga I Kecamatan Tombariri Timur. Kepada korban berinisial MIL alias Marvel (23) warga Desa Lolah Dua Jaga IV Kecamatan Tombariri Timur. 


Menurut Bima, setelah menerima pengaduan yang mana Marvel menjadi korban penganiayaan, Resmob langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.


"Setelah mendapatkan identitas dari pelaku tersebut, tim Resmob kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Dimana awalnya tim Resmob mendatangi ke rumah pelaku, namun saat itu pelaku sudah tidak berada di rumah, hingga akhirnya selang beberapa jam, kami mendapatkan informasi pelaku sudah pulang kerumahnya. Tanpa menunggu lama pihaknya langsung ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan." terang Bima.


Lanjutnya, setelah ringkus Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah MT alias Meibry yang adalah pacarnya (pelaku-red).


Kepada Bima, pelaku menjelaskan awalnya saat ia melihat korban sementara berada dan duduk didalam kamar Meibry yang adalah kekasih hati dari pelaku.


Melihat pelaku datang sambil memegang sebilah parang, karena takut korban langsung mengunci kamar tersebut sambil menahan pintu kamar menggunakan badan, akan tetapi pelaku berhasil mendobrak pintu kamar tersebut dan langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang mengenai dibagian kepala serta tangan korban. Mendapat kesempatan korban langsung melarikan diri dari TKP. 


"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." ujar Bima. (MiRa)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diciduk Dalam Kamar Kekasih, Remsy Nekat 'Tebas' Marvel

Terkini

Iklan

Close x Iklan