Tomohon|||CMN- Team URC Totosik kembali merespon laporan masyarakat karena adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Taratara Satu Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Barat. Senin, (24/1/22).
Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH melalui KaTeam Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi oleh wartawan cahayamanadonews.com bahwa membenarkan telah terjadi ini.
Menanggapi laporan tersebut, Watung bersama team menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Taratara Raya Briptu J. Talumepa langsung bertemu dengan pelaku berinisial HM alias Ando (29) berprofesi sebagai tukang Ojek, sementara korban berinisial CL alias Eryl (24), sehari-hari bekerja sebagai Honorer, warga Kelurahan Tara-tara Satu Lingkungan 5 Kecamatan Tomohon Barat. Diketahui bereka berdua adalah pasangan suami istri.
Saat di introgasi, Watung mendapatkan kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 09.00 Wita, ketika korban sementara mencuci pakaian, dipaksa tersangka untuk memasak guna pelaku makan.
Karena sementara mencuci korban meminta tolong untuk pelaku saja yang memasak namun, tidak terima dan adu mulut terjadi.
Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira jam 01.30 Wita, pelaku yang sudah mengkonsumsi miras pulang kerumah. Sesampainya di rumah pelaku memarahi korban dan menyuruhnya untuk pulang orang tua korban, sedangkan anak korban nanti pelaku yang jaga.
Kemudian pelaku memeluk anaknya dan tiba-tiba anak tersebut menangis dan menyampaikan kepada korban bahwa sakit dipelut erat oleh pelaku. Korban selanjutnya menghampiri pelaku dan hendak mengambil anaknya yang dipeluk pelaku, namun pelaku langsung menendang perut korban sampai korban terjatuh.
Selanjutnya, korban kemudian kembali berdiri dan menghampiri pelaku dan pelaku kembali mendorong korban sampai terjatuh diatas tempat tidur.
Saat itu, korban yang dalam posisi terlengtang dipukul dan ditendang secara berulang kali oleh pelaku yang kejadian tersebut dilihat anaknya. Atas peristiwa tersebut korban mengalami memar di kaki sebelah kiri, sakit pada bagian kepala dan perut.
"Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." terang Watung. (MiRa)




