Tomohon|||CMN- Team URC Totosik merespon laporan masyarakat karena adanya dugaan tindak pidana pengancaman, yang terjadi di Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah. Minggu, 23 Januari 2022.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH melalui KaTeam Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi oleh wartawan cahayamanadonews.com bahwa membenarkan telah terjadi ini.
Saat mendapat laporan tersebut, Watung bersama team bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan bertemu bertemu dengan pelapor. Saat itu juga Watung mendapatkan identitas pelapor, terlapor dan saksi.
Diketahui, Pelapor berinisial RK (50) berjenis kelamin Pria, Terlapor berinisial JL (65) berjenis kelamin Pria, sementara itu saksi seorang perempuan berinisial JML (50). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Kamasi, Lingkungan 4, Kecamatan Tomohon Tengah.
Saksi dan Pelapor merupakan suami istri sedangkan saksi dengan terlapor merupakan kakak beradik kandung. Saksi dan Pelapor tinggal dalam satu bidang tanah namun berbeda bangunan dengan terlapor.
Dari introgasi yang dilakukan oleh Team URC Totosik, menurut keterangan saksi, pada awalnya kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 19.00 Wita saksi dan pelapor hendak pulang kerumah. ketika melintasi setapak menuju ke pintu rumah mereka, Saksi dan Pelapor mendapati kotoran berserakan menghalangi jalan setapak tersebut.
Kemudian saksi selanjutnya langsung menuju dan bertemu dengan terlapor dan menyampaikan untuk tidak buang sampah sembarangan. Setelah itu saksi menuju ke dalam rumahnya.
Menurut keterangan Pelapor, pada hari minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 19.10 Wita, ketika pelapor sementara merapikan kursi yang ada didepan rumah, tiba-tiba terlapor menendang kursi tersebut dan selanjutnya terlapor mengambil sebilah parang dan memegang parang tersebut keatas dan menyampaikan kepada pelapor bahwa terlapor akan memotong pelapor.
Sementara itu, menurut keterangan Terlapor, bahwa mengakui telah mengkonsumsi miras dan telah melakukan perbuatan pengancaman serta menyesali perbuatan tersebut.
"Kami telah mengamankan terlapor beserta BB (sebilah parang) ke Mapolsek Tomohon Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." aku Watung. (MiRa)




