TOMOHON|||CahayaManadoNews.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Partai Demokrat Siane J Samatara SE menjadi narasumber sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 yang dilaksanakan Kamis (4/3/20) bertempat di Tripel M Hill Tomohon.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri sekira 50 orang peserta dari masyarakat kelurahan Talete dan Talete 2 serta sekitarnya.
Menurut Samatara "Perda yang ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2021 ini sudah harus disosialisasikan legislatif dan eksekutif satu bulan setelah ditetapkan terdiri dari 11 bab dan 34 pasal termasuk didalamnya ketentuan pidananya"
Tujuan dari perda ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 serta memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran Urai Samatara.
Selain Samatara narasumber lainnya juga adalah kepala BPBD kota Tomohon Drs Robby Kalangi MM yang merupakan bagian dari satgas pencegahan dan pengendalian covid 19 pemkot Tomohon. (Red)