TOMOHON|||CahayaManadoNews.com- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perda ini, yang dilaksanakan di Kelurahan Lansot, Kamis (4/3/21).
"Perda yang ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2021 ini sudah harus disosialisasikan oleh pihak Legislatif dan Eksekutif dalam jangka satu bulan setelah ditetapkan terdiri dari 11 bab dan 34 pasal termasuk didalamnya ketentuan pidananya" kata Sundah.
Lanjut Sundah, "Kami berharap semua masyarakat dapat mengikuti aturan dalam perda ini, karena boleh memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19." ajak ketua DPRD Kota Tomohon ini.
Sementara, Liuw meminta kepada peserta agar dapat meneruskan dan mengingatkan akan Perda Covid-19 kepada seluruh masyarakat, sehingga dapat mengurangi peningkatan penyebaran Virus Corona.
"Saya mengajak agar adanya peran dari masyarakat, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak,
Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi." ucap Liuw.
Liuw mengingatkan, dalam Perda ini sudah ada efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran, jadi kita harus bersama mengingat-ingatkan agar jangan dilanggar.
Kegiatan Sosialisasi Perda ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri sekira 50 orang peserta.
Selain itu, perwakilan dari Pemerintah Kota Tomohon Kadis Kesehatan dr. Deesje Liuw, M. Biomed, yang merupakan bagian dari satgas pencegahan dan pengendalian covid-19 Pemkot Tomohon. Serta perwakilan Sekretariat DPRD yakni Kabag Persidangan bapak Sigie Pungus, SH. (MiRa)