Minahasa|||CMN- Kasus dugaan tindak pidana Pornografi kembali terjadi di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Kamis 20 Januari 2022.
Kasus dugaan tindak pidana Pornografi ini dilakukan oleh pelaku berinisial AJMP (24) warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Sutanto kepada sejumlah awak media membenarkan kejadian ini. Jumat (21/1).
Menurut Sutanto, penangkapan AJMP berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tgl 20 Januari 2022, atas nama pelapor ER.
Saat dilakukan introgasi, AJMP mengakui perbuatannya. Pada hari kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 wita, di salah satu tempat Kost di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan, AJMP merekam mahasiswi di dalam kamar mandi.
Sutanto, mengakui saat ini AJMP sudah diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AJMP diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah Handphone.
AJMP diduga melanggar Pasal setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (Tahun) dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (MiRa)




