Tomohon|||CahayaManadoNews.com- Pemerintah Kota Tomohon melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, serta dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang dilaksanakan di Lokon View, Kamis 8 April 2021.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk, SH diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. O. D. S. Mandagi, secara resmi kegiatan mengatakan, bahwa PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
"Pemerintah nantinya akan melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi termasuk pembentukan tim satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) yang diatur dalam Kepres RI no 3 tahun 2021." kata Mandagi.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Tomohon mengucapkan Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang telah mentransfer dana bagi hasil pajak Provinsi ke seluruh Pemerintah daerah di Sulut termasuk Kota Tomohon.
"Pengelolaan PAD di Kota Tomohon yang pengelolaannya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah juga bersama Perangkat Daerah pengelola PAD lainnya. Oleh karena itu diharapkan agar capaian PAD Kota Tomohon terus meningkat sehingga sehingga boleh berkontribusi dalam pembangunan daerah." harap Mandagi.
Diketahui, rerkait PAD Kota Tomohon Tri wulan pertama di tahun 2021 dengan capaian 11,95 % dengan nilai realisasi sebesar Rp. 5.862.174.991 (Lima milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan SK Gubernur Sulut tentang alokasi sementara dana bagi hasil kabupaten Kota se-sulut, yang diserahkan oleh Kaban Pendapatan Daerah Prov Sulut Olvie Atteng, SE. M.Si dan di terima oleh Asisten Administrasi umum Kota Tomohon dan yang mewakili kabupaten / Kota di Sulut. (MiRa)