Tomohon|||CahayaManadoNews.com- Setelah menerima laporan dari masyarakat atas pemutusan kontrak kerja dari PT Jayamahe Semesta Security (JSS) di PT PLN Pembangkit yang berlokasi di Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan. Kamis 1 April 2021, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Hearing dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Hearing Komisi III DPRD Kota Tomohon dipimpin oleh Ketua Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, Sekretaris Christo B. Eman SE, Cherly Mantiri SH, Julianita S. Wongkar B.Bus, M.Comm, Siane Jenny Samatara, yang digelar di ruangan aspirasi 2 DPRD Kota Tomohon.
Setelah berjalan alot dan tegang, semua pihak memberikan penjelasan, akhirnya dihadapan para pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Tomohon, dari pihak PT JSS mendapatkan solusi untuk mempekerjakan kembali 2 karyawan yang diberhentikan secara sepihak dengan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perusahan.
"Kami Komisi III DPRD Kota Tomohon memfasilitasi keluhan masyarakat akan pemutusan kontrak kerja dari PT JSS kesepakatan dan solusi. Untuk itu, masing-masing pihak akan melakukan sesuai dengan yang sudah disepakati bersama, namun tentunya dengan perjanjian untuk menaati ketentuan sesuai yang berlaku." kata Wenur usai Hearing tersebut.
Lanjut Wenur, " Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dari PT JSS untuk menanggapi hal ini untuk bersama mencari solusi dan kesepakatan. Selain itu juga mengapresiasi Perusahaan yang bergerak di bidang Keamanan ini kerena melakukan aktifitas serta merekrut dan memperkerjakan masyarakat Kota Tomohon," terang istri tercinta dari Senator SBANL ini.
Sementara itu, Mantiri berharap agar setiap perusahaan yang memperkerjakan masyarakat Kota Tomohon, agar menjalankan segala aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga.
Hadir dalam hearing ini diantaranya Dinas Tenaga kerja Kota Tomohon, Maneger PT JSS, perwakilan PT PLN Pembangkit di Kelurahan Pangolombian, dan Masyarakat. (MiRa)