Tomohon|||CahayaManadoNews.com- Pemerintah Kota Tomohon melakukan pertemuan dengan pihak Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang digelar di ruang rapat Wakil Wali Kota Tomohon Senin, (15 Maret 2021).
Dalam kesempatan tersebut, rapat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, SE yang didampingi oleh Jusak Samuel Toar Pandeirot, S.Pd, MM, Asisten Pemerintahan & Kesra, perwakilan ATR/BPN.
Rapat kali ini membahas terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah.
Dalam kesempatan ini Wawali Lumentut mengatakan tujuan PTSL, agar masyarakat memiliki kepastian hukum, Pendapatan Asli Daerah meningkat, Bisa memantau wajib pajak PBB dan Mengetahui batas wilayah mulai dari batas antar kelurahan, sampai batas antar daerah.
Selain itu juga, lanjut Wawali Lumentut, PTSL bermanfaat dalam peningkatan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, Pemetaan zona nilai tanah, dapat memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon.
"Saya dan pak Wali Kota menargetkan dalam 50 hari kerja permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi, sehingga menjadikan Kota Tomohon daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100 % dan menjadi percontohan untuk daerah lain." kata WL.
Lanjutnya, "Oleh karena itu beliau sangat mengharapkan untuk Bersama-sama torang wujudkan ini." tegas Wawali WL.
Turut hadir dalam rapat diantaranya, Camat Tomohon Barat dan Tengah yang diikuti pula Plh Lurah kamasi, Plh Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu. (MiRa)